Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 44 Tahun 2023, PT Bina Karya (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding, melaksanakan kegiatan usaha untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.
Berdasarkan Perpres 63 tahun 2023 dan Kepka OIKN no 001 Tahun 2023 PT Bina Karya (Persero) ditugaskan untuk melakukan Kerjasama investasi dengan badan usaha dalam negeri dan luar negeri apabila badan usaha dalam negeri dan luar negeri tersebut ingin melakukan kerjasama investasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara.