Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah 44 tahun 2023 dan Peraturan Presiden 63 tahun 2023, PT Bina Karya (Persero) diantaranya melaksanakan program infrastruktur dasar dalam menyediakan dan pengelolaan sarana dan prasarana umum, penyediaan energi, penyediaan informasi dan telekomunikasi, investasi langsung maupun tidak langsung melalui skema pendanaan yang bersumber dari APBN, Pemanfaatan Barang Milik Negara dan / atau Aset Dalam Penguasaan, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha IKN, Penugasan dan Creative Financing.
Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.