Kemitraan dilaksanakan dengan memperhatikan :

  1. Pelaksanaan kemitraan didasarkan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemanfaatan, dan kewajaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  2. Kemitraan dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam perjanjian dan tidak diperkenankan melakukan kerja sama tanpa batas waktu, kecuali untuk kerja sama dalam bentuk perusahaan patungan (joint venture). Kerjasama tanpa batas waktu dalam bentuk perusahaan patungan, memperhatikan:
    1. Mengutamakan kerjasama pada bidang usaha yang bersifat pelayanan;
    2. Tidak dilakukan pengalihan, pemindah tanganan dan/atau menjaminkan aset Otorita Ibu kota Nusantara, kecuali dibolehkan menurut peraturan perundang-undangan;
    3. BUO menjadi pemegang saham mayoritas dan/atau pengendali.