WBS Bina Karya adalah sarana informasi di lingkungan Bina Karya untuk menyampaikan informasi secara online tentang adanya indikasi kecurangan/ tindak pidana korupsi/penyuapan dalam proses bisnis/ kegiatan lainnya di lingkungan PT Bina Karya (Persero) yang dilakukan oleh pegawai PT Bina Karya dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti sebagai informasi awal dan hak pelapor (pemberi informasi) mendapatkan perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan. informasi akan lebih membantu yang jika disampaikan dengan format 5W+1H, yaitu:
What : Apa yang terjadi?
Who : Siapa yang terlibat dalam peristiwa itu?
Why : Mengapa hal itu bisa terjadi?
When : Kapan peristiwa itu terjadi?
Where : Di mana peristiwa itu terjadi?
How : Bagaimana peristiwa itu terjadi?
Untuk pelaporan dapat mengirimkan bukti ke alamat email berikut : WBS@binakarya.co.id
Perseroan memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang ditetapkan melalui Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT. Bina Karya (Persero) pada tanggal 11 Februari 2019. Pada pedoman tersebut, antara lain mengatur dan menjelaskan mengenai prinsip dasar gratifikasi (larangan menerima dan memberi gratifikasi, pelaporan), kategori dan batasan gratifikasi. Dalam pelaksanaan tata kelolanya telah ditunjuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memiliki Alamat email UPG@binakarya.co.id.
KOMITMEN PT. BINA KARYA dalam penerapan GCG Dalam melaksanakan funsi dan peran sebagai Badan Usaha Otorita, PT. BINA KARYA berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam setiap aspek kegiatan usaha dan operasional yang mengacu pada 5 (lima) prinsip dasar GCG, masing-masing adalah Keterbukaan, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Kesetaraan. Bina Karya meyakini bahwa pelaksanaan GCG secara konsisten akan membuat Bina Karya mampu bekerja secara efektif dan efisien dalam mengelola Perusahaan serta memaksimalkan nilai perusahaan dalam jangka panjang untuk memenuhi tuntutan dan meningkatkan kepercayaan Kuasa Pemegang Saham dan stakeholder lainnya. PT. BINA KARYA memiliki komitmen untuk selalu menerapkan standar tata kelola yang baik dan berupaya keras menerapkan GCG secara berkesinambungan lebih dari sekedar kepatuhan terhadap standard an peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung penerapan GCG tersebut BINA KARYA telah menerapkan Pedoman dan Standarisasi System Whistleblowing dan pelaporan Gratifikasi. Tujuan Penerapan Prinsip-prinsip dasar GCG BINA KARYA sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar adalah :